Himbauan merokok di Smoking Area

whatsapp image 2024 02 23 at 14.21.21

Ciptakan Lingkungan Sehat dan Nyaman Bersama

Sudirman Suites Apartment berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan hunian yang nyaman, sehat, dan harmonis bagi seluruh penghuni, tamu, dan karyawan. Sebagai bagian dari komitmen ini, kami ingin menegaskan kembali serta menghimbau seluruh komunitas penghuni untuk mematuhi Kebijakan Area Bebas Asap Rokok yang telah ditetapkan oleh manajemen.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk melindungi kesehatan individu dari risiko paparan asap rokok pasif serta memastikan hak setiap penghuni untuk menikmati udara bersih di seluruh fasilitas dan unit properti.


1. Area Merokok yang Ditentukan (Designated Smoking Area)

Demi mengakomodasi kebutuhan perokok tanpa mengganggu kenyamanan penghuni lain, manajemen Sudirman Suites telah menyediakan beberapa area khusus untuk merokok.

Kami sangat menghimbau dan mewajibkan semua perokok untuk hanya menggunakan area-area berikut untuk kegiatan merokok:

  • Lantai GF depan Lobby lift P1-P2: Area terrace terbuka di lantai GF (di dekat pintu masuk lobby).
  • Lantai 1 Komersial Area: Area Komersial outdoor dibebaskan untuk pengunjung dapat merokok.

PENTING: Mohon pastikan puntung rokok dipadamkan sepenuhnya dan dibuang hanya di asbak yang telah disediakan di area merokok tersebut.


2. Area Dilarang Merokok (Non-Smoking Area)

Kami tegaskan bahwa merokok DILARANG KERAS di seluruh area yang tidak termasuk dalam daftar area merokok yang ditentukan di atas. Area-area tersebut meliputi:

  • Area Umum Tertutup:
    • Lobby utama
    • Lift dan tangga darurat.
    • Koridor lantai hunian.
    • Ruang pertemuan atau function room.
  • Area Fasilitas:
    • Kolam renang.
    • Pusat kebugaran (gym).
    • Ruang lounge atau area komunal lainnya.

3. Alasan Penting Kebijakan Ini

Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan profesional dan kepedulian bersama:

  • Kesehatan: Asap rokok pasif (Second-Hand Smoke/SHS) mengandung ratusan zat kimia beracun yang berbahaya bagi kesehatan, terutama bagi anak-anak dan individu dengan kondisi pernapasan sensitif.
  • Kenyamanan: Asap rokok yang terperangkap dapat mengurangi kualitas udara, menimbulkan bau yang tidak sedap, dan mengganggu kenyamanan tetangga yang sensitif terhadap bau tersebut.
  • Keselamatan Kebakaran: Puntung rokok yang tidak dipadamkan dengan benar adalah salah satu penyebab utama kebakaran di lingkungan apartemen.
  • Kebersihan dan Estetika: Membuang puntung rokok sembarangan merusak keindahan dan kebersihan lingkungan Sudirman Suites Apartment.

4. Konsekuensi dan Penegakan Kebijakan

Manajemen Sudirman Suites Apartment akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap kebijakan bebas asap rokok ini.

  • Pelanggaran: Setiap laporan atau temuan petugas mengenai kegiatan merokok di area terlarang akan dicatat dan ditindaklanjuti.
  • Sanksi: Pelanggaran yang berulang dapat dikenakan denda administratif sesuai dengan Peraturan Tata Tertib Penghuni (House Rules) dan/atau sanksi lain yang ditentukan oleh manajemen.
  • Kerjasama: Kami sangat menghargai peran serta aktif dari seluruh penghuni untuk saling mengingatkan dengan sopan dan melaporkan pelanggaran kepada manajemen atau petugas keamanan jika diperlukan.

Penutup

Kami mengucapkan terima kasih atas pengertian dan kerjasama seluruh penghuni Sudirman Suites Apartment dalam mematuhi kebijakan ini. Dengan kepatuhan bersama, kita dapat memastikan bahwa Sudirman Suites tetap menjadi tempat tinggal yang eksklusif, sehat, dan menyenangkan bagi semua.