gny 6018

Tata Cara Voting Pemilihan Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas PPPSRS Sudirman Suites Apartment 2026

Dalam rangka pelaksanaan Musyawarah Umum Anggota (MUA) 2026, Panitia Musyawarah Sudirman Suites Apartment akan melaksanakan Pemilihan Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas PPPSRS Sudirman Suites Apartment Bandung secara daring (online).

Untuk membantu seluruh pemilik unit yang memiliki hak pilih mengikuti proses pemilihan dengan mudah dan tertib, Panitia Musyawarah telah menetapkan ketentuan dan tata cara voting yang perlu diperhatikan.

Siapa yang Memiliki Hak Memilih?

Pemilik unit yang memiliki hak untuk memilih Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas adalah pemilik unit yang telah terdaftar di Panitia Musyawarah dan memiliki Kartu Pemilih.

Kartu Pemilih akan dibagikan menjelang proses pemilihan dan diserahkan kembali kepada Panitia Musyawarah setelah pemilik selesai melaksanakan pemilihan.

Pemilik unit yang hadir hanya dapat menggunakan hak pilih sesuai dengan unit yang dimilikinya. Hak pilih tidak dapat digunakan untuk unit yang bukan atas nama dirinya, kecuali untuk unit atas nama suami, istri, anak, saudara kandung atau orang tua yang dapat dibuktikan secara hukum.

Ketentuan Bagi Wakil Pemilik

Apabila pemilik unit berhalangan hadir, hak kehadirannya dapat diwakilkan kepada Wakil Pemilik sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Surat Undangan.

Setiap Wakil Pemilik hanya dapat mewakili 1 (satu) pemilik unit.

Apabila pemilik unit hadir bersama anggota keluarganya dan anggota keluarga tersebut menjadi Wakil Pemilik salah satu unit, maka anggota keluarga tersebut hanya dapat hadir tanpa memiliki hak suara dan hak memilih.

Kehadiran Saat Pemungutan Suara

Pemilih yang telah terdaftar wajib hadir pada saat pemungutan suara berlangsung.

Pemilih yang tidak hadir atau hadir setelah pemungutan suara selesai tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Jumlah suara setiap pemilih ditentukan berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) dari unit yang dimiliki oleh pemilik dengan nama pemilik yang sama.

Tata Cara Voting Online

Pemilihan dilaksanakan di dalam bilik suara secara daring (online). Ikuti setiap tahapan berikut dengan teliti.

1. Siapkan Kartu Pemilih

Pastikan Anda telah menerima Kartu Pemilih yang berisi informasi yang diperlukan untuk proses voting, termasuk PIN Pemilih.

2. Siapkan Smartphone

Siapkan smartphone yang terhubung dengan internet. Pastikan koneksi internet aktif dan kamera smartphone dapat digunakan.

3. Buka Kamera atau Google Chrome

Buka aplikasi Kamera pada smartphone atau buka Google Chrome.

4. Pindai QR Code

Arahkan kamera smartphone ke QR Code Voting yang telah disediakan oleh Panitia Musyawarah.

5. Masuk ke Halaman Voting

Setelah QR Code berhasil dipindai, Anda akan diarahkan ke halaman voting. Pastikan halaman yang dibuka merupakan halaman voting yang benar.

6. Masukkan PIN Pemilih

Masukkan PIN Pemilih sesuai dengan PIN yang tercantum pada Kartu Pemilih.

Pastikan PIN dimasukkan dengan benar.

7. Pilih Calon

Pilih 1 (satu) calon Ketua Pengurus dan 1 (satu) calon Ketua Pengawas.

Baca nama calon dengan teliti sebelum menentukan pilihan.

8. Periksa Kembali Pilihan

Sebelum mengirim suara, periksa kembali seluruh pilihan Anda. Pastikan:

  • PIN Pemilih sudah benar;
  • pilihan Ketua Pengurus sudah benar; dan
  • pilihan Ketua Pengawas sudah benar.

Pemilih wajib memastikan nama calon yang dipilih sudah benar sebelum menekan tombol “Kirim / Submit”.

9. Kirim Suara

Setelah seluruh pilihan dipastikan benar, tekan tombol “Kirim / Submit”.

Tunggu hingga muncul konfirmasi bahwa suara telah berhasil dikirim. Setelah konfirmasi tersebut muncul, proses voting dinyatakan selesai.

Poster Tata Cara Voting

Untuk memudahkan pemilih mengikuti proses voting Pemilihan Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas PPPSRS Sudirman Suites Apartment, Panitia Musyawarah menyediakan poster panduan visual yang menjelaskan seluruh tahapan voting.

Poster tersebut dapat digunakan sebagai panduan praktis mulai dari menyiapkan Kartu Pemilih, menyiapkan smartphone, memindai QR Code, memasukkan PIN, memilih calon, memeriksa pilihan, hingga mengirimkan suara.

poster tata cara voting

Catatan Penting Bagi Pemilih

  • Jaga kerahasiaan PIN Pemilih. PIN Pemilih wajib dijaga kerahasiaannya dan tidak diberikan kepada pihak lain.
  • Periksa pilihan sebelum mengirim. Pastikan nama calon Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas sudah benar sebelum menekan tombol “Kirim / Submit”.
  • Pastikan koneksi internet stabil. Gunakan smartphone dengan koneksi internet yang baik selama proses voting.
  • Ikuti setiap tahapan dengan teliti. Pastikan proses voting telah selesai setelah muncul konfirmasi bahwa suara berhasil dikirim.
  • Mintalah bantuan Panitia apabila mengalami kendala. Pemilih dapat meminta bantuan kepada Panitia Musyawarah yang bertugas apabila mengalami kendala dalam proses voting.

Gunakan Hak Pilih Anda dengan Bijak

Pemilihan Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas merupakan bagian penting dalam pelaksanaan MUA 2026.

Panitia Musyawarah mengimbau seluruh pemilik yang memiliki hak pilih untuk mengikuti proses pemilihan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, membawa Kartu Pemilih, menjaga kerahasiaan PIN, serta memastikan pilihan sebelum mengirimkan suara.

Untuk mencoba memilih anda dapat mencoba sample E-Voting dengan klik link berikut: https://forms.gle/K5kdzECNEAx9B8zD7

Mari bersama-sama menjaga agar proses pemilihan berlangsung tertib, lancar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Gunakan hak pilih Anda dengan bijak.

Terima kasih atas partisipasi dan kerja sama seluruh pemilik unit.


PANITIA MUSYAWARAH
SUDIRMAN SUITES APARTMENT